JINNUS.com – Agung Sedayu Group mengklaim telah menyetor pajak hampir Rp50 triliun kepada negara, sebuah angka yang dinilai fantastis. Namun, klaim ini mendapat sorotan tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menegaskan bahwa angka tersebut menyesatkan masyarakat.
“Ini angka penyesatan,” ujar Said Didu melalui akun X pribadinya pada Kamis (30/1/2025), sebagaimana diberitakan oleh Fajar.co.id.
Menurut Said Didu, pajak yang disebutkan oleh Agung Sedayu Group bukanlah murni uang perusahaan, melainkan pajak yang dibayarkan oleh pihak lain dalam transaksi bisnis mereka. “Pajak tersebut bukan uang mereka, tapi uang yang dibayar masyarakat karena belanja tanah, rumah, serta pajak karyawan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa satu-satunya pajak yang benar-benar berasal dari perusahaan adalah pajak penghasilan badan usaha. “Terus diakui dan seakan mereka yang bayar pajak. Padahal, pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tegasnya.
Selain klaim pajak, Agung Sedayu Group juga menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja. Namun, Said Didu kembali mengkritik angka tersebut. “200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” sindirnya.
Pernyataan Said Didu ini kembali memantik perdebatan soal transparansi kontribusi pajak dari perusahaan besar serta dampak proyek-proyek raksasa terhadap masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa klaim pajak sebesar Rp50 triliun perlu diperjelas apakah benar-benar berasal dari perusahaan atau hanya sekadar strategi pencitraan.
Seiring dengan semakin banyaknya kritik terhadap proyek PIK 2, publik kini menunggu tanggapan resmi dari Agung Sedayu Group terkait kontroversi ini.